Alkitab SABDA
alkitab.sabda.org

Kejadian 29:28

29:28 Maka Yakub berbuat demikian; ia menggenapi ketujuh hari perkawinannya dengan Lea, kemudian Laban memberikan kepadanya Rahel, anaknya itu, menjadi isterinya.

Kejadian 39:3

39:3 Setelah dilihat oleh tuannya, bahwa Yusuf disertai TUHAN dan bahwa TUHAN membuat berhasil segala sesuatu yang dikerjakannya,

Kejadian 39:20

39:20 Lalu Yusuf ditangkap oleh tuannya dan dimasukkan ke dalam penjara, tempat tahanan-tahanan raja dikurung. Demikianlah Yusuf dipenjarakan di sana.

Kejadian 45:21

45:21 Demikianlah dilakukan oleh anak-anak Israel itu. Yusuf memberikan kereta kepada mereka menurut perintah Firaun; juga diberikan kepada mereka bekal di jalan.

Full Life: LABAN MEMBERIKAN KEPADANYA RAHEL, ANAKNYA ITU, MENJADI ISTERINYA.

Nas : Kej 29:28

Pernikahan Yakub dengan dua orang bersaudara bertentangan dengan peraturan ciptaan Allah bahwa pernikahan hanya boleh terdiri dari satu orang laki-laki dan satu orang perempuan

(lihat cat. --> Kej 2:24;

[atau ref. Kej 2:24]

bd. Kel 20:17; Ul 5:21). Kemudian, di dalam Hukum Musa, Allah secara khusus melarang bentuk pernikahan Yakub (Im 18:18). PB memandang monogami (satu istri dan satu suami) sebagai satu-satunya bentuk pernikahan yang sah (Mat 19:4-6; Mr 10:4-9). Allah mungkin membiarkan poligami dalam PL karena mereka tidak memahami sepenuhnya kehendak Allah mengenai pernikahan dan karena hati mereka keras. Berbagai dampak buruk dari poligami digambarkan dalam ayat Kej 29:30; 30:1; 35:22; 1Raj 11:1-12.

Full Life: DIMASUKKAN KE DALAM PENJARA.

Nas : Kej 39:20

Kemenangan atas pencobaan dan kesetiaan kepada Allah tidak selalu langsung menghasilkan upah. Yusuf menderita karena kebenarannya. Kristus berbicara tentang para pengikut-Nya yang juga dianiaya oleh karena kebenaran (Mat 5:10) dan mengingatkan kita bahwa orang-orang sedemikian akan dipandang berbahagia dan akan menerima upah yang besar di sorga (Mat 5:11-12).


Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Kej 29:28 39:3 39:20 45:21
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)